Nama: Kholidah Hannum Hasibuan
Nim: 1920100281
Ruangan: 8
Semester: 3
Matkul: Ulumul Hadist
Tempat: Sihitang
No hp: 085262542529
Hari dan tanggal: minggu, 22-11-2020
Hadist pertemuan ke 6
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ لَمَّا وُلِدَ أَرَادَتْ أُمُّهُ فَاطِمَةُ أَنْ تَعُقَّ عَنْهُ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ لَا تَعُقِّي عَنْهُ وَلَكِنْ احْلِقِي شَعْرَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنْ الْوَرِقِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وُلِدَ حُسَيْنٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَنَعَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
(AHMAD - 25941) : Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin 'Adi berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah -yakni Ibnu 'Amru- dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dia berkata; aku bertanya kepada 'Ali bin Husain kemudian dia menceritakan kepadaku dari Abu Rafi' bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa waktu Hasan bin 'Ali dilahirkan, maka ibunya, Fatimah hendak mengakikahinya dengan dua ekor domba, maka beliau bersabda: "Tidak usah kamu mengakikahinya, tetapi cukurlah rambutnya, kemudian bersedekahlah dengan perak di jalan Allah seberat rambut tersebut." Setelah Husain lahir maka Fatimah pun mengerjakan seperti itu."
Kata kunci aqiqah.
A. Pengertian aqiqah
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah: pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus artinya aqikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama
– Hadits dalam sahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
عن أم كرز قالت سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم
أذكرانا كن أم إناثا
Dari Ummu Kurz ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”.
B.Hukum Aqiqah
Jumhur (mayoritas) ulama fiqh menyatakan bahwa hukum aqiqah ini adalah mustahab (sunat). Dalil yang menunjukkan atas disyariatkannya aqiqah adalah hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” [HR Abu Daud (2838) dan Ibnu Majah (3165). Hadits shahih]
Adapun dalil yang memalingkannya dari hukum wajib kepada hukum mustahab adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya maka hendaknya dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR Abu Daud (2842). Hadits hasan.]
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya apabila yang lahir adalah anak lelaki maka jumlah kambing yang disembelih adalah dua ekor dan memiliki sifat yang sama atau mirip, sedangkan bila yang lahir adalah anak perempuan maka yang disembelih adalah satu ekor kambing saja.
C. Manfaat aqiqah
Berdasarkan keterangan dari Syekh Abdullah Nasihih Ulwan dalam buku “Tarbiyatul Aulad FilIslam”, tujuan aqiqah diantaranya :
Pertama, menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim AS etika menebus putra tercintanya Ismail AS.
Kedua, dalam aqiqah berisi bagian perlindungan dari setan yang bisa mengganggu anak yang sudah lahir tersebut dan ini cocok dengan maksud hadits yang dengan kata lain “Setiap anak tersebut tergadai dengan aqiqahnya”.
Ketiga, tujuan aqiqah adalah tebusan untuk anak untuk menyerahkan syafaat untuk kedua orang tuanya besok pada hari akhir. Seperti yang diutarakan Imam Ahmad, “Dia tergadai dari menyerahkan syafaat untuk kedua orangtuanya (dengan aqiqahnya).”
Keempat, tujuan aqiqah merupakan format pendekatan diri untuk Allah sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dikaruniakan Allah untuk kita dengan lahirnya anak.
Kelima, aqiqah adalah sarana menampakkan rasa gembira dalam mengemban syariat Islam dan meningkatnya keturunan mukmin yang akan menggandakan umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Keenam, aqiqah bisa memperkuat ukhuwah atau persaudaraan salah satu warga masyarakat.
Ketujuh, aqiqah adalah sarana untuk menerapkan prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejela kemiskinan di dalam masyarakat. Misalnya dengan adanya masakan aqiqah yang diserahkan kepada fakir kurang mampu dan dhuafa
Kemudian manfaat aqiqah dalam bidang farmasi adalah Menghilangkan kotoran dan penyakit — Aqiqah pun disertai dengan memotong rambut bayi dengan niat menghilangkan kotoran dan penyakit.
KH Muhammad Sholikhin dalam bukunya "Mukjizat dan Misteri Lima Rukun Islam: Menjawab Tantangan Zaman" mengungkapkan, dalam ibadah akikah terkandung unsur tarbiyah (pendidikan), yakni mendidik ketakwaan anak agar menjadi orang yang dekat (taqarrub) kepada Allah, serta menghilangkan sifat-sifat kebinatangan pada diri anak, karena manusia pada umumnya juga memiliki sifat-sifat hewaniah yang harus dihilangkan dengan norma etika keagamaan.
Di samping itu, akikah juga bertujuan untuk mendidik anak menjadi hamba yang dekat dengan Allah SWT.
D. Tata cara melakukan aqiqah, yaitu:
Tata Cara Aqiqah Sesuai Al Qur’an dan Sunnah
Telah sering kita temui di masyarakat tambahan-tambahan bahkan perubahan tata cara aqiqah sehingga tidak sesuai bahkan menyelisihi sunnah. Tidak jarang sampai terjatuh kepada kesyirikan. Oleh karena itu mari kita pelajari tata cara aqiqah sesuai Al Qur’an dan Sunnah agar menjadi amal shalih yang bermanfaat di akhirat kelak.
Tata Cara Aqiqah : Jenis Hewan yang Disembelih
Aqiqah tidak sah kecuali dengan kambing, baik kambing domba atau kambing kacang. Hal ini berlandaskan beberapa riwayat hadits diantaranya:
“Bagi anak laki-laki (aqiqah) dua kambing yang sepadan dan bagi anak perempuan satu kambing.” (HR. at- Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya dari Aisyah radhiallahu ‘anha)
Maksud “yang sepadan” adalah sepadan dari sisi umur dan bagusnya. (Faidhul Qadir dan Nailul Authar5/158)
Terdapat atsar bahwa ketika lahir anak laki-laki Abdurrahman bin Abi Bakr ash-Shiddiq maka dikatakan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha, ummul mukminin, “Aqiqahilah ia dengan (menyembelih) unta!” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi, (seperti) apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan (yaitu) dua kambing yang sepadan.” (HR. ath- Thahawi dan al-Baihaqi. Asy-Syaikhal-Albani berkata dalam al-Irwa’ bahwa sanadnya hasan 4/390)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Menurut saya, tidak sah aqiqah selain dengan kambing.” (Fathul Bari 9/593)
Adapun atsar yang datang dari Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa ia mengaqiqahi anaknya dengan unta, atsar ini memang sahih, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan ath-Thabarani dalam al-Kabir. Akan tetapi, sahabat Anas radhiallahu anhu di sini tidak menyebutkan apakah itu adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ucapannya atau bukan. Jika demikian, kita mengambil yang jelas dari ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tata cara aqiqah yang benar adalah dengan menyembelih kambing.
Tata Cara Aqiqah: Jumlah Kambing untuk Aqiqah
Berapa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam pelaksanaan aqiqah?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini.
Pendapat jumhur ulama,
Mereka berpendapat bahwa dalam tata cara aqiqah yang benar, untuk bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing dan perempuan cukup satu ekor kambing.
Hal ini dengan dalil hadits Ummu Kurz Al Ka’biyyah beliau berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sama, dan anak perempuan seekor kambing.” [HR. Ahmad, At Tirmidzy, Ibnu Hibban dan sahih]
Pendapat Kedua:
Pendapat sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan Qotadah, mereka berpendapat bahwa untuk bayi perempuan tidak disyariatkan aqiqah untuknya.
Namun pendapat ini adalah pendapat yang tertolak dan terbantahkan dengan dalil-dalil yang menyebutkan bahwa aqiqah disyariatkan untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.
Pendapat Ketiga:
Pendapat Imam Malik, beliau berpendapat bahwa bayi laki-laki dan bayi perempuan sama-sama satu ekor kambing, berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba.” [HR. Abu Dawud dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma]
Abu Hatim rahimahullah berkata bahwa hadits ini dihukumi sebagai hadits yang dha’if (lemah) karena sanad hadits ini mursal. Sehingga yang shahih dari sekian riwayat hadits ini adalah tanpa penyebutan jumlah kambing untuk aqiqah Al Hasan dan Al Husain.
Maka pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahwasanya sunnah aqiqah tidaklah terpenuhi kecuali dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, namun jika memang tidak mampu maka boleh baginya menyembelih satu kambing. Berdasarkan firman Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [Ath Thaghabun: 16]
Tata Cara Aqiqah : Waktu Aqiqah
Tata cara aqiqah terkait masalah waktu penyembelihan adalah pada hari ketujuh dihitung dari hari kelahirannya. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu aalaihi wa sallam:
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih baginya pada hari ketujuhnya.” ( HR. Abu Dawud no. 2838 dari Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1522)
Berlandaskan hadits ini dan selainnya, waktu penyembelihannya adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh dilakukan sebelum hari ketujuh. Apabila tidak mampu menyembelih pada hari ketujuh, dia menyembelih kapan saja ia mampu sebagai sesuatu yang wajib. (al-Muhalla 7/523)
Apabila dia baru mampu menyembelih setelah hari ketujuh, ia melakukannya kapan saja ia mampu tanpa menentukan hari tertentu. Adapun yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya), “Disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu,” hadits ini lemah sehingga tidak bisa menjadi landasan hukum. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan (9/303) dan ath-Thabarani dalam Mu’jam ash-Shaghir dari hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu. Dalam sanadnya ada rawi bernama Ismail bin Muslim al-Makki, dia dhaif (lemah). (lihat Irwaul Ghalil4/395)
E. Kesimpulan
Aqiqah merupakan obat yang di buat untuk memperbaiki dan mensucikan si anak, kemudian Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar